Sengketa PT. Begawan Nusantara: Sertifikat Asli Tanah Disembunyikan, Polisi Segera Turun Tangan

BANDUNG NOW

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:11 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |  Layaknya proses jual beli tanah telah dilakukan sesuai aspek hukum oleh ARIE TRIYONO selaku pembeli sebidang tanah di Jln Lebak Bulus Raya No.33 RT 005 RW 002 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.

Hal ini di Sampaikan Kepada Wartawan pada hari Senin (02/06/2025) Nefton Alfares, S.H,M.H selaku kuasa hukum dari PT. Begawan Nusantara Properti menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku bernama Dewi R Latar sangat tidak terpuji dan konyol yang mengakibatkan kerugian secara materil dan inmateril bagi kliennya.

“Saya tidak mengerti apa tujuan ibu itu membuat gaduh disini,sampai saat ini kami tidak pernah di perlihatkan sertifikat asli oleh DEWI HILMI sebagai penjual, padahal berdasarkan klausul di PPJB nomor: 05/2019 yang di buat notaris Wan Sellya Wirda Harahap, S.H, setelah sertifikat di terbitkan wajib di perlihatkan kepada klien kami agar dapat di lakukan pengecekan ke BPN untuk kepentingan AKTA JUAL BELI, yang telah di bayar oleh klien kami, dan kami juga tidak ada wanprestasi terhadap perjanjian pengikatan jual beli yang telah di buat pada notaris Wan Sellya Wirda Harahap, S.H (18/11/2019),” ucap Nefton.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di jelaskan bahwa Dewi Hilmi selaku penjual sebidang tanah yang terletak di Jln Lebak Bulus Raya nomor 35, RT 005 RW 002 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan luas kurang lebih 1.777 M2 berdasarkan Foto Copy Sertifakat yang di perlihatkan oleh orang suruhan DEWI HILMI, sedangkan luas tanah yang tertera pada PPJB seluas kuarang lebih 2000 M2 ,berdasarkan Girik Nomor 55 Blok D persil C.830 yang terdaftar atas nama Mudas namun yang menjual ke klien kami adalah DEWI HILMI dan klien kami ARIE TRIYONO warga kabupaten Bogor disebut selaku pembeli tanah tersebut.

Dalam keterangannya Nefton Alfares, SH,MH juga menyampaikan bahwa kliennya telah membayar lahan tersebut kurang lebih Rp 15 miliar dari total harga tanah yang telah di sepakati kurang lebih Rp 21 miliar rupiah.

Berdasarkan kepsepakatan Jual Beli yang di tuangkan pada PPJB klien kami hanya di wajibkan membayar senilai Rp 7 miliar namun faktanya Dewi Hilmi melalui orang suruhannya terus meminta uang kepada klien kami sehingga dengan itikat baik klien kami telah membayar baik langsung kepada DEWI HILMI maupun melalui orang suruhannya yang di ketahui Bernama DEWI LATAR, sehingga klien kami hanya kurang bayar kurang lebih Rp. 5 miliar atas jual tanah tersebut,”pungkas Nefton.

Beberapa kali DEWI R LATAR mendatangi lokasi lahan yang telah di bayar oleh ARIE TRIYONO melebihi 50% dari harga jual beli yang telah harga yang di sepakati pada PPJB, DEWI R LATAR sengaja datang dengan membawa puluhan sekelompok orang lalu memasang spanduk secara melawan hukum yang memuat tulisan seolah-oleh klien kami menguasai tanah tersebut tanpa hak, dan atas perbuatan DEWI R LATAR tersebut kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan cara melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian, selain memasang spanduk, DEWI R LATAR juga membuat dan menyebarkan berita bohong di beberapa media lokal yang narasi beritanya memutar balikan fakta”tambah Nefton Alfares”.

ARIE TRIYONO selaku pembeli yang beritikat baik meminta Dewi Hilmi untuk memperlihatkan sertifikat asli agar dapat di lakuan pengecekan ke BPN agar AKTA JUAL BELI bisa di laksanakan/pelunasan, namun Dewi Hilmi melalui orang suruhannya yang Bernama DEWI R LATAR, bukannya memperlihatkan sertifikat justru menyebar berita bohong melalui media online lahan nyoya Dewi Hilmi.

“Kami akan segera membuat laporan polisi terkait tindakan konyol yang dilakukan oleh adiknya Dewi Hilmi yaitu Dewi R Latar, sudah beberapa kali mereka mencoba ingin menguasai kembali lahan yang telah di bayar oleh klien kami dengan membawa sekelompok orang untuk melakukan intimidasi terhadap klien kami, setiap kami pertanyakan surat sertifikat yang asli mereka selalu jawab ada di Mabes, oleh karena itu kami akan ambil langkah hukum,”ucap Nefton Alfares, SH, MH.

(Redaksi/Tim)

Berita Terkait

SWI Guncang Boyolali dengan 10.000 Relawan Penghijauan pada Munas 2026
SWI: Kekerasan terhadap Wartawan Adalah Serangan Langsung terhadap Demokrasi
SWI Tegaskan Kebebasan Pers Bukan Monopoli: Tolak Narasi Wajib Kerja Sama dengan PWI
2. PW GPA DKI JAKARTA : Angkat Topi Pada Kakorlantas Polri Turun Langsung Dalam Pengamanan Lalu Lintas Pada HUT RI
Rutan Kelas I Medan Pamerkan Karya Kreatif Warga Binaan di IPPAFest ke 2 Tahun 2025
Refleksi Hari Bhayangkara ke-79: Saatnya Polri Lebih Terbuka Terhadap Kritik Konstruktif
PW GPA: Komitmen Budi Arie dalam Pemberantasan Judol Tidak Bisa Diragukan
Ketimbang Desak Reshuffle, Lebih Baik Dukung Menkop Wujudkan Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:14 WIB

Forum Pembaruan Kebangsaan Jadi Pilar Persatuan di Kota Tasikmalaya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Semarak HUT ke-80 RI di IKM Tasikmalaya: Kebersamaan, Kuliner, dan Rencana Pembangunan Masjid

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:49 WIB

Gotong Royong Warga Minang Warnai Kurban Perdana IKM Tasikmalaya

Minggu, 25 Mei 2025 - 23:46 WIB

IKM Tasikmalaya Matangkan Rencana Pembangunan Masjid Lewat Musyawarah Besar

Minggu, 20 April 2025 - 16:55 WIB

Jelang Rapat Akbar, IKM Tasikmalaya Bahas Pembangunan Masjid dan Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru

Bandung

Bandung bjb Tandamata Umumkan Skuad Proliga 2026

Selasa, 30 Des 2025 - 04:41 WIB